MTU News
Beranda Gubernur DKI Resmi Hentikan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

DKI Resmi Hentikan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan larangan perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi, yang mulai diberlakukan per 24 November 2025.

JAKARTA || MTUNews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberlakukan larangan terhadap perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk konsumsi, seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 pada 24 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pramono kepada komunitas pecinta hewan yang sebelumnya meminta kepastian hukum terkait praktik jual beli dan penyembelihan HPR di Jakarta.

Pergub yang ditandatangani pada 21 November 2025 itu memperbarui aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Pramono menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup seluruh bentuk perdagangan hewan hidup, daging, maupun produk olahan yang berasal dari HPR.

Selain anjing dan kucing, jenis hewan lain yang termasuk kategori HPR dalam regulasi ini antara lain kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis. Larangan juga berlaku untuk seluruh aktivitas penjagalan atau penyembelihan HPR yang ditujukan untuk kebutuhan pangan di wilayah DKI Jakarta.

Pramono berharap, penerapan Pergub ini menjadi fondasi kuat bagi upaya penertiban rantai distribusi hewan yang berpotensi menularkan rabies. Dengan dasar hukum yang lebih tegas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan pengawasan terhadap pasar, rumah potong, hingga peredaran daging ilegal yang sebelumnya sulit dikendalikan. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan