MTU News
Beranda Hukum Yusril: Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Akan Disempurnakan

Yusril: Definisi Korupsi dalam UU Tipikor Akan Disempurnakan

Foto: Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas rencana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor. (Istimewa)

JAKARTA, MTUNews.com – Pemerintah berencana menyempurnakan rumusan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, mendukung pemberantasan korupsi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyempurnaan tersebut terutama akan menyasar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers seusai bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yusril, rumusan kedua pasal tersebut perlu dievaluasi karena dinilai masih terlalu luas dan berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dalam penerapannya.

“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata Yusril.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Yusril menilai, cakupan ketentuan tersebut perlu diperjelas agar penerapannya tidak menimbulkan multitafsir. Ia mengibaratkan kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” karena dinilai dapat menjangkau berbagai perbuatan yang dikaitkan dengan kerugian negara.

“Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah berencana mempertegas unsur-unsur dalam definisi tindak pidana korupsi, termasuk batasan mengenai kerugian keuangan negara. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi juga diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

“Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,” kata Yusril.

Terkait rencana revisi UU Tipikor yang belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan, Yusril mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan internal. Keputusan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR akan ditentukan setelah mempertimbangkan urgensi dan langkah kebijakan selanjutnya.

“Nanti keputusan ada di tangan Presiden. Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan ketentuan UNCAC.

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.

Rencana penyempurnaan UU Tipikor ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi kerangka hukum pemberantasan korupsi, dengan tetap memperhatikan penegakan hukum, perlindungan kepentingan negara, keadilan, dan kepastian hukum. (Red-Tim/MYS)

#YusrilIhzaMahendra #UUTipikor #PemberantasanKorupsi #KepastianHukum #LuhutBinsarPandjaitan #UNCAC #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan