MTU News
Beranda Hukum KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon

KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sejumlah tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkembangan OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026) tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Fahd Arafiq tampak mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172. Sementara Adrianto mengenakan rompi tahanan bernomor 201.

Selain keduanya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga ditetapkan sebagai tersangka. Sontang terlihat memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi bernomor 232.

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 218. Sementara Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, mengenakan rompi bernomor 163.

KPK masih belum mengungkap identitas tiga tersangka lainnya kepada publik. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada Senin (14/9/2026).

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, di antaranya Lampri, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, serta Adrianto Pitojo Adhi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam penindakan itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Nilai uang yang disita disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK selanjutnya akan menyampaikan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka secara lebih lengkap dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka. (red-ms)

#KPK #OTTKPK #KPK2026 #FahdArafiq #FahdElFouz #Summarecon #SummareconAgung #AdriantoPitojoAdhi #SontangCoinManurung #ArifSugiyanto #Lampri #ATR_BPN #Korupsi #DugaanKorupsi #HGB #HGBBogor #KabupatenBogor #OTT #TersangkaKPK #PenahananKPK #MTU1News

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan