MTU News
Beranda ASN Gegara Pelanggaran, 24 ASN Bekasi Dipecat

Gegara Pelanggaran, 24 ASN Bekasi Dipecat

Foto: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin apel pagi di Lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (3/11).

BEKASI || MTUNews.com – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi resmi diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 setelah terbukti mendapat sanksi disiplin. Di saat yang sama, 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, para ASN yang dikenai sanksi melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan disiplin, sikap, hingga etika dalam menjalankan tugas.

“Sudah 24 ASN yang kami berhentikan. Sekarang sedang berproses lagi 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Tri saat ditemui di Kantor Pelayanan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Tri, tingkat hukuman disiplin yang diberikan berbeda-beda, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dari 24 ASN yang masih menjalani proses hukuman, lima di antaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kelimanya sebelumnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian prosesnya dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum surat keputusan diterbitkan.

“Nanti surat ketetapan dari BKN baru wali kota yang kemudian menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap ASN tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala Pemkot Bekasi untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” tegas Tri. (red-ms)

#Bekasi #KotaBekasi #PemkotBekasi #ASN #ASNDipecat #DisiplinASN #TriAdhianto #BKN #DishubBekasi #Pungli #Pemerintahan #Kepegawaian #PelayananPublik #JawaBarat #MTU1News

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan