“Kami memberikan kebebasan kepada setiap partai politik dalam KIM untuk mengambil posisi politiknya di daerah masing-masing karena kami menghormati perbedaan kekuatan di setiap wilayah,” ujar Muzani di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat. Menurut Muzani, setiap partai dalam KIM memiliki basis kekuatan yang berbeda-beda di berbagai daerah, yang memungkinkan beberapa partai untuk maju tanpa harus berkoalisi.
Muzani juga mengakui bahwa ada perbedaan pendapat di dalam KIM setelah RUU Pilkada batal disahkan. “Ada penggabungan, ada perbedaan, dan itu kami hormati,” katanya. Meskipun demikian, Muzani berharap agar KIM tetap solid dalam menghadapi Pilkada 2024 untuk mencapai kemenangan yang optimal.
Dia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan mempererat hubungan antaranggota koalisi untuk memastikan kemenangan di semua daerah. “Kami akan terus membangun komunikasi dan bersilaturahmi dalam berbagai forum,” tegas Muzani.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Putusan ini menyatakan bahwa syarat pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK juga menetapkan bahwa ambang batas perolehan suara sah untuk pencalonan kepala daerah harus diselaraskan dengan persentase dukungan untuk calon independen, guna mencegah ketidakadilan dalam proses demokrasi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pengaturan ambang batas suara bagi partai politik tidak boleh lebih besar dari syarat untuk calon independen, agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang dapat merusak proses demokrasi. Sebagai hasilnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan pertimbangan yang telah dijabarkan. (Win)