MA: Cagub-Cawagub Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan
JAKARTA | MTUNews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan beberapa pihak lainnya terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. MA memutuskan untuk mengubah isi pasal tersebut, yang sekarang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan.
Selanjutnya









