Jaksa Tuntut Karen Agustiawan 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
JAKARTA | MTUNews.com – Jaksa menuntut Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana jaksa menilai bahwa Karen terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568 miliar.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan Karen membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar. Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak pengadaan gas alam cair dengan perusahaan asal Australia pada tahun 2009, yang menurut jaksa, dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pertamina.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak hanya melanggar aturan perusahaan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan berbagai bukti dan saksi yang memperkuat dakwaan mereka, sementara tim pembela Karen terus berargumen bahwa klien mereka tidak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya sebagai pemimpin perusahaan.

Sidang ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi Indonesia, mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.








