Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Dasco menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun, dan Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Pada Pasal 3, TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan perencanaan administrasi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. “Ini untuk menciptakan sinergi dan keteraturan administrasi,” ujar Dasco.
Pasal 53 mengalami perubahan terkait perpanjangan usia pensiun bagi prajurit dari berbagai tingkatan pangkat. Namun, ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat belum dicantumkan dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI. “Usia pensiun bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti aturan di institusi lain,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 bidang menjadi 15 bidang. Jabatan tambahan mencakup sektor politik dan keamanan negara, intelijen, keamanan laut, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Dasco menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. “Kami terus mencermati dinamika di publik agar regulasi ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara,” pungkasnya. (red-ms)