MTU News
Beranda DPR RI Wakil Ketua DPR Beberkan 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI

Wakil Ketua DPR Beberkan 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tiga kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa hanya tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengalami perubahan, berbeda dengan draf yang beredar di media sosial.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Dasco menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun, dan Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Pada Pasal 3, TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan perencanaan administrasi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. “Ini untuk menciptakan sinergi dan keteraturan administrasi,” ujar Dasco.

Pasal 53 mengalami perubahan terkait perpanjangan usia pensiun bagi prajurit dari berbagai tingkatan pangkat. Namun, ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat belum dicantumkan dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI. “Usia pensiun bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti aturan di institusi lain,” jelasnya.

Sementara itu, Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 bidang menjadi 15 bidang. Jabatan tambahan mencakup sektor politik dan keamanan negara, intelijen, keamanan laut, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Dasco menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. “Kami terus mencermati dinamika di publik agar regulasi ini sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara,” pungkasnya. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan