Demo Rusuh DPR, Polisi Bidik Penggerak dan Pendana
JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pihak yang menggerakkan massa dan memberikan pembiayaan dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan terhadap sejumlah orang yang diamankan setelah kerusuhan.
“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Selain dugaan penggerak dan pendana, penyidik juga menemukan adanya pihak yang bertugas mencari serta merekrut massa untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa-massa yang akan digunakan dalam proses atau kejadian kerusuhan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang diduga masuk dalam klaster penggerak, pembiaya, dan perekrut massa. Peran masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik.
45 Orang Jadi Tersangka
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa 315 orang. Sebanyak 71 orang masuk dalam klaster massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Selain itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pembawa senjata tajam. Ketiganya diamankan karena diduga membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan.
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan anak dalam kerusuhan tersebut. Sebanyak 153 anak berusia di bawah 18 tahun telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Penyidik kini menelusuri pihak yang diduga menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Menurut Iman, modus yang ditemukan dalam penyidikan antara lain pengrusakan fasilitas umum serta kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga berada di balik kerusuhan tersebut. (red-win)











