MTU News
Beranda Hukum PT DKI Tetap Vonis AG 3,5 Tahun

PT DKI Tetap Vonis AG 3,5 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan anak AG(15) memutuskan tetap menghukum AG 3,5 tahun penjara di LPKA(Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri9 Jakarta Selatan nomor b4/PidsusAnak/2023/PN JKT SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Budi Hapsari hakim tunggal saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat Kamis (27/4).

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan bertanggung jawab ke Dirjen tersebut. LPKA merupakan wadah terdakwa anak menjalani hukuman pidana.

PT DKI tetap dipersalahkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanianak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,”tambah hakim.

Sebelumnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG 3,5 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah dan  terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana,”ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin lalu(10/4).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan