Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Taput dengan Nomor: B-1398/1.2.21/E.n.z.1/08/2024.
“Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan tim opsnal Sat Narkoba pada 9 Agustus 2024 lalu dari tersangka EMS (48), warga Dusun Pulo-Pulo, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung,” ujar Baringbing.
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan Kejari Taput, Gindo Purba, S.H.; Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M. Agus Santoso, S.H.; serta sejumlah staf dari Satuan Narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Kronologi Penangkapan
Barang bukti ganja yang dimusnahkan ini disita dalam operasi yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Taput pada 9 Agustus 2024. Tersangka EMS ditangkap di kediamannya di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, menegaskan komitmen Polres Taput dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melawan kejahatan narkotika,” kata Kapolres.
Pesan Kapolres
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polres Taput tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Tapanuli Utara. (Red)