MTU News
Beranda Hukum Hellyana Diberhentikan Sementara, Tetap Hadir di Tengah Masyarakat

Hellyana Diberhentikan Sementara, Tetap Hadir di Tengah Masyarakat

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk sementara harus ditinggalkan Hellyana

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

PANGKALPINANG || MTUNews.com – Kursi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk sementara tak lagi diduduki Hellyana. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026, di tengah proses hukum perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Keppres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 23 September 2026 dan kemudian diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemberhentian sementara berlaku hingga perkara Hellyana memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meski kewenangannya sebagai Wakil Gubernur untuk sementara terhenti, Hellyana menyatakan dirinya tidak akan menjauh dari masyarakat Bangka Belitung.

“Secara sosial kemasyarakatan tidak ada yang berubah, saya tetap hadir bersama masyarakat,” ujar Hellyana.

Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut dirinya akan tetap mendengarkan berbagai keluhan dan persoalan masyarakat. Kehadiran itu, menurut Hellyana, setidaknya dapat memberikan motivasi sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Hellyana juga mengaku baru menerima pemberitahuan mengenai Keppres tersebut dari jajaran Pemerintah Provinsi Babel yang datang ke rumah dinasnya. Ia menyatakan masih mempelajari keputusan tersebut, termasuk pertimbangan yang menjadi dasar pemberhentian sementara.

“Sementara kita pelajari dulu, karena memang yang menjadi dasar tidak tertulis di situ,” katanya.

Tugas Wakil Gubernur Diambil Alih Gubernur

Dengan pemberhentian sementara tersebut, tugas-tugas Wakil Gubernur Babel untuk sementara dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Langkah itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kurniadi menjelaskan, pemberhentian sementara juga berdampak pada sejumlah hak yang melekat pada jabatan Wakil Gubernur.

Hak protokoler dan fasilitas pendukung jabatan tidak lagi diberikan selama masa pemberhentian sementara. Sementara itu, Hellyana tetap memperoleh hak keuangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk gaji pokok serta tunjangan keluarga.

Pemerintah Provinsi Babel menegaskan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Status Hellyana selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan. Apabila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, pemerintah akan melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukannya sebagai Wakil Gubernur Babel. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, tindak lanjut terhadap jabatannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk saat ini, Hellyana masih menjalani persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (red-ms)

#Hellyana #WagubBabel #BangkaBelitung #Babel #PrabowoSubianto #Keppres102P2026 #PemberhentianSementara #KasusIjazahPalsu #PengadilanNegeriPangkalpinang #BeritaTerkini #MTUNews
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan