4 Fakta Tragis Kasus Cisauk: Tewas Terborgol, Diperkosa 3 Pria
TANGERANG || MTUNews.com – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seorang wanita muda berinisial APSD (22) ditemukan tewas membusuk dalam kondisi mengenaskan, dengan kedua tangan terborgol dan tubuh tertutup semak-semak di belakang rumah warga di Desa Cibogo, pada Rabu sore, 16 Juli 2025.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 17.30 WIB setelah mencium bau busuk dari semak-semak. Saat diperiksa, terlihat bagian kaki manusia, dan setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan jasad seorang wanita dalam keadaan mengenakan jas hujan pink, wajah rusak, dan kedua tangan terikat borgol.
Penyelidikan intensif mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata diperkosa dan dibunuh oleh tiga orang pelaku, salah satunya merupakan mantan pacarnya sendiri, RRP (19). Dua pelaku lainnya adalah AP (17) dan IF (21). Ketiganya telah merencanakan pembunuhan ini sejak awal karena dendam dan sakit hati, setelah korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta kepada RRP melalui status WhatsApp dan mengunggah foto bersama kekasih barunya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 7 Juli 2025. RRP mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar utang. Saat korban datang, RRP bersama IF dan AP sudah menunggu. Ketika korban hendak pergi karena utangnya tak dibayar, RRP langsung menyerang korban dengan memiting dan membekap hingga terjatuh. Korban lalu diborgol oleh IF dan AP, dan dalam kondisi tak berdaya, ketiganya memperkosa korban secara bergiliran di samping teras rumah.
Setelah aksi bejat itu, RRP mencekik korban dan menyeret tubuhnya ke sebuah lahan kosong berjarak sekitar 30 meter. Di sana, pelaku IF menikam korban berkali-kali di bagian leher dan pipi menggunakan pisau dan obeng, serta menghantam dadanya dengan batu hingga tewas. Jasad korban kemudian ditutupi tanaman liar agar tidak terlihat.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis, 17 Juli 2025, oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek setempat.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena tindakan para pelaku tergolong sangat keji dan terencana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk borgol, pisau, dan ponsel milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. (red-Tim)










