MTU News
Beranda Daerah Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Foto: Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019–2023.

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Plaza Klaten yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar. Penahanan dilakukan usai JP menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, menjelaskan JP yang menjabat sekda sejak 2022 menandatangani perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten bersama tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, pada 2023. Perjanjian tersebut memuat klausul yang merugikan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain JP, penyidik juga menetapkan Sekda Klaten periode 2016–2021, JS, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa Plaza Klaten dengan mekanisme yang tidak sesuai prosedur dan tidak menguntungkan pemerintah daerah. Namun, JS tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Likas menambahkan, hasil audit BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar dari praktik korupsi yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023. Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan