Jaksa menyebut pengadaan Chromebook tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbudristek dan dinilai merugikan negara hingga Rp1,56 triliun. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, proyek tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional karena program digitalisasi pendidikan dianggap tidak berjalan optimal.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terjadi peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Karena itu, selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Usai persidangan, Nadiem meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang disebutnya sangat berat dan tidak masuk akal. Ia mempertanyakan alasan dirinya dituntut lebih tinggi dibanding sejumlah pelaku kejahatan berat lainnya. Menurut Nadiem, proses persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Nadiem juga mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah yang menurutnya tidak mungkin sanggup ia bayarkan. Ia menyebut pengabdiannya selama hampir satu dekade kepada negara seolah tidak dihargai dan membuat dirinya merasa sakit hati.
Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah masuk ke pemerintahan. Ia menyatakan seluruh risiko, termasuk ancaman hukuman penjara, telah ia sadari sejak awal demi memperjuangkan masa depan pendidikan Indonesia. (red-ms)