MTU News
Beranda Bupati KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka

Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga secara rutin meminta ijon atau uang proyek kepada pihak swasta sejak Desember 2024. Permintaan tersebut ditujukan kepada Sarjan (SRJ), selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dugaan pemintaan ijon bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 dan mulai menjalin komunikasi dengan SRJ.

Dalam praktiknya, Asep menyebut Ade Kuswara meminta uang proyek melalui sejumlah perantara, termasuk ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya. Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK disebut mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang dan membawa tujuh di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan