KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Selain APN, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menahan APN dan ASB untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sementara TAR belum ditahan karena masih dalam pencarian.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. (red-jec)







