MTU News
Beranda Daerah Adik JK, Halim Kalla, Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Adik JK, Halim Kalla, Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Foto: Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA || MTUNews.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, periode 2008–2018.

Salah satu tersangka ialah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Brantas Raya Nusantara (BRN).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (3/10/2025). Selain HK, tiga tersangka lainnya adalah FM (Direktur Utama PLN 2008–2009), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).

“Sejak awal perencanaan sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek. Setelah kontrak berjalan, terjadi pengaturan- pengaturan yang menyebabkan proyek terus diadendum dari 2008 hingga 2018,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, proyek pembangunan PLTU tersebut mangkrak hingga kini dan telah dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri pada Mei 2024. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan