MTU News
Beranda Daerah KPK Klarifikasi Pihak Terjaring OTT

KPK Klarifikasi Pihak Terjaring OTT

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar terkait jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total tujuh orang diamankan dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumut.

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

  2. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

  3. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK

  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN

Sementara dua orang lainnya, yakni RY (staf PNS di Dinas PUPR Sumut) dan TAU (staf PT DNG), masih berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Budi, enam dari tujuh orang tersebut diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) hingga Sabtu dini hari (28/6). Satu orang lainnya, yakni Topan Obaja Putra Ginting, menyusul pada Sabtu pagi (28/6).

Penetapan lima tersangka oleh KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan yang terbagi dalam dua klaster, dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Klaster pertama, terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar)

  • Proyek serupa untuk tahun 2024 (Rp17,5 miliar)

  • Rehabilitasi dan penanganan longsor pada ruas jalan yang sama tahun 2025

  • Preservasi lanjutan pada tahun 2025

Klaster kedua, berada di bawah Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, mencakup:

Dalam perkara ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN) berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli Efendi, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke pihak lain. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan