MTU News
Beranda Hukum Kemenkum Segera Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Kemenkum Segera Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemani Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), dan Sekjen Kemenkum Nico Afinta, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang memproses permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.

“Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat. Proses tersebut kini ditangani oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.

Namun, Supratman menyebut masih ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses ekstradisi.”Masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung dan Interpol. Direktur OPHI sudah saya tugaskan untuk segera berkoordinasi,” ujarnya.

Saat ditanya soal jadwal ekstradisi, Supratman mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan sedang ditahan. “KPK sudah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi agar yang bersangkutan segera dibawa ke Indonesia dan diadili,” ungkap Fitroh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi. “Saya kira tidak. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 bersama tiga orang lainnya, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi. Kasus korupsi proyek KTP-el ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021, Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitas dan menggunakan paspor negara lain. Proses ekstradisinya kini menjadi prioritas untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan