MK Larang Rangkap Jabatan Advokat & Pejabat Negara
JAKARTA || MTUNews.com – Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh pengacara Andri Darmawan terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut sebelumnya telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur masa jabatan pimpinan organisasi advokat hanya dua periode dan melarang perangkapan jabatan dengan pimpinan partai politik.
Namun menurut Andri, aturan tersebut belum mengatur secara tegas larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ia pun menggugat karena menilai kekosongan norma tersebut dapat menimbulkan penumpukan kekuasaan dan konflik kepentingan, sebagaimana ditunjukkan oleh kasus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Ketentuan ini menyebabkan pemusatan kekuasaan pada satu orang atau kelompok, dan menimbulkan konflik kepentingan yang bisa berujung pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Andri dalam permohonannya.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (3) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara eksplisit bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara.
“Norma tersebut harus dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan maksimal 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, serta wajib nonaktif bila diangkat sebagai pejabat negara,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com belum menerima tanggapan dari Otto Hasibuan atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (red-MS)










