MTU News
Beranda ASN Aturan Baru Mutasi PNS

Aturan Baru Mutasi PNS

Illustrasi PNS

JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, bertemu dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) muda yang merasa galau karena bekerja jauh dari kampung halaman atau menjalani long distance relationship (LDR), Jumat (24/1), di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Zudan mengingatkan pentingnya komitmen PNS terhadap profesinya, termasuk konsekuensi dari pilihan formasi saat pendaftaran CPNS. Menurutnya, mutasi kerja tidak bisa diajukan sembarangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59. Aturan ini menyebutkan bahwa ASN wajib mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar selama minimal 10 tahun sebelum mengajukan mutasi.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat, maka dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan.

Selain itu, Zudan mendorong ASN muda untuk terus adaptif terhadap perkembangan teknologi, menjaga integritas, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme. Ia juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial demi menjaga marwah profesi.

“ASN muda harus terus belajar, berani mengambil risiko, dan mencari solusi inovatif untuk setiap tantangan, sambil tetap bersyukur atas status mereka sebagai ASN,” pesannya.

Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, diharapkan ASN muda dapat memberikan pelayanan publik yang adil, efektif, dan berkontribusi positif bagi reformasi birokrasi di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan