Pelantikan Kepala Daerah, Serentak 6 Februari 2025
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Prabowo Subianto akan melantik secara langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Istana Negara. Keputusan ini dicapai dalam rapat kerja yang melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam pelantikan serentak ini, sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota akan dilantik karena tidak ada sengketa hasil pemilihan yang masuk ke MK.
Nasib Kepala Daerah yang Masih Bersengketa
Sementara itu, pelantikan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya masih dalam proses sengketa di MK belum dapat dipastikan. Pelantikan mereka akan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan untuk kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rifqi.

Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah.
“Komisi II meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota, guna menyempurnakan aturan pelaksanaan pelantikan,” tutup Rifqi. (red-jeconiah)










