Bupati Bolmut Diduga Patok Fee, Atur Pemenang Proyek
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pengaturan proyek yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. KPK menyebut Sirajudin diduga mematok fee hingga 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut sekaligus mengatur calon pemenang proyek.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin yang menjabat Bupati Bolmut periode 2025–2030 diduga menetapkan fee 10 persen dari proyek PBJ. Dari besaran tersebut, menurut KPK, terdapat alokasi 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.
“ SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Tak hanya soal fee, KPK juga mengungkap dugaan pengaturan pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.
Nama calon pemenang itu, menurut KPK, dituliskan dalam daftar proyek menggunakan lembaran kertas HVS. Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
“Berdasarkan persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan keluar sebagai pemenang.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta tersebut disebut menyerahkan uang sebesar Rp130 juta yang diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen. Uang itu berkaitan dengan paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak pada Senin (21/9/2026). KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut. (red-ms)












