MTU News
Beranda Istana Donny Oskaria Tegaskan: Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Donny Oskaria Tegaskan: Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Foto: CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kiri) bersama Kepala BP BUMN Donny Oskaria (kanan) menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Donny Oskaria menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, meski akan menjalani penugasan selama dua tahun.

Donny menjelaskan, selama masa penugasan tersebut, para manajer KDKMP akan ditempatkan di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Adapun seluruh biaya yang timbul selama masa penugasan akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut Donny, penempatan di bawah Agrinas Pangan merupakan bagian dari proses pembinaan dan penguatan kapasitas koperasi selama masa penugasan tersebut.

“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujarnya.

Donny menambahkan, rincian mengenai mekanisme penempatan, hubungan kerja, serta status para manajer KDKMP akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer KDKMP melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Namun, keterangan mengenai status para manajer tersebut menunjukkan adanya perbedaan penjelasan. Qodari sebelumnya menyebut calon manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Penempatan calon manajer KDKMP akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa juga disiapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Untuk KNMP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). (red-ms)

#DonnyOskaria #BPKBUMN #KoperasiDesaMerahPutih #KDKMP #AgrinasPangan #BUMN #KementerianKoperasi #ManajerKDKMP #KoperasiMerahPutih #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan