MTU News
Beranda KPK KPK OTT, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditangkap

KPK OTT, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditangkap

Foto: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena diamankan KPK dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, turut diamankan dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. “Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, total 14 orang diamankan dalam OTT tersebut. Sirajudin ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya.

“Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang ditangkap di Gorontalo. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

OTT terhadap Sirajudin ini menjadi penindakan ke-21 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada September 2026, KPK juga melakukan OTT ke-20 terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan adanya penangkapan tersebut, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan KPK dan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga tahap ini, belum ada keterangan mengenai perkara atau dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT tersebut. (red-ms)

#KPK #OTTKPK #SirajudinLasena #BupatiBolmut #BolaangMongondowUtara #SulawesiUtara #Korupsi #OperasiTangkapTangan #OTT2026 #KPK2026 #BeritaTerkini #MTU1News

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan