KPK Panggil Wali Kota Semarang
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/12).
Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Ketua Gapensi Semarang Martono (M), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023–2024. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini. Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK belum merinci identitas pihak lain yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Sesuai kebijakan, KPK baru akan memaparkan konstruksi perkara dan identitas para tersangka setelah penyidikan rampung. (Red-Win)










