KUHAP Baru Berlaku, KPK Hentikan Tampil Tersangka
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perubahan tersebut mulai diberlakukan dalam konferensi pers terbaru. Menurutnya, absennya tersangka merupakan bentuk penerapan ketentuan KUHAP yang kini berlaku.
Asep menjelaskan, KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka tindak pidana korupsi. Prinsip praduga tak bersalah menjadi dasar KPK untuk menyesuaikan pola penyampaian informasi kepada publik.

Pernyataan itu disampaikan saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (red-ms)









