MTU News
Beranda Daerah KPU Solo Klarifikasi: Tak Ada Pemusnahan Dokumen Ijazah Jokowi

KPU Solo Klarifikasi: Tak Ada Pemusnahan Dokumen Ijazah Jokowi

Foto: Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU Solo, Senin (25/11/2024).

SOLO || MTUNews.com – KPU Surakarta menjadi sorotan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI terkait permintaan akses dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025), memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara penjelasan KPU dan persepsi publik mengenai retensi arsip, sekaligus membuka dugaan lemahnya manajemen informasi di tubuh KPU daerah.

Permohonan diajukan oleh kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka mempertanyakan alur penyimpanan dokumen pendaftaran Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Majelis KIP memeriksa sejumlah badan publik terkait, termasuk UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Dalam sidang, Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menyampaikan klarifikasi bahwa lembaganya tidak pernah memusnahkan dokumen ijazah maupun berkas pendaftaran lainnya. Ia menegaskan bahwa isu pemusnahan mengacu pada agenda surat masuk—bukan dokumen substantif seperti ijazah—yang secara aturan memang memiliki masa simpan terbatas. Namun, pernyataan ini sekaligus mengungkap bahwa manajemen arsip KPU bergantung pada jadwal retensi yang berlapis-lapis dan rentan disalahpahami publik.

Majelis KIP kemudian menyoroti persoalan yang lebih mendasar: keterlambatan KPU Surakarta dalam memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik. Berdasarkan Berita Acara, permohonan yang seharusnya dijawab dalam waktu 10 hari kerja baru dibalas setelah lebih dari satu bulan. Kondisi serupa terjadi pada surat keberatan pemohon yang masuk pada 27 Agustus namun baru direspons pada 29 September. KIP menilai alasan “surat terlewat” tidak dapat diterima, mengingat KPU adalah lembaga strategis yang seharusnya memiliki sistem koordinasi dan administrasi yang kuat.

Penjelasan Arya bahwa permohonan sempat tersendat dalam alur internal PPID justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana KPU daerah memastikan integritas tata kelola informasi yang berkaitan dengan dokumen pejabat negara, terutama ketika menyangkut figur Presiden? Perdebatan mengenai perbedaan masa simpan arsip antara PKPU dan kebutuhan publik atas transparansi semakin mempertebal tuntutan akan reformasi manajemen arsip di KPU.

Gugatan sengketa ini diajukan pada 14 Oktober, dengan berkas yang kemudian diperbaiki sebelum diterima KIP pada 15 atau 16 Oktober. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah KPU Surakarta dinilai lalai memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik atau sebaliknya berhasil membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan retensi arsip. (red-Jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan