Polisi Boyong Koper Besar usai Geledah Ruko Cipete
JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi. Dari lokasi, penyidik membawa sejumlah barang bukti, termasuk koper berukuran besar, tas, dokumen, dan perangkat komputer.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (10/7/2026) dini hari, penggeledahan berakhir sekitar pukul 04.15 WIB setelah berlangsung selama kurang lebih lima jam. Satu per satu penyidik keluar dari ruko sambil membawa barang bukti yang kemudian dimasukkan ke dalam bus.
Sebuah koper besar terlihat diangkut oleh dua petugas, sementara barang bukti lainnya berupa tas jinjing, monitor komputer, serta sejumlah barang lain dimasukkan ke bagasi kendaraan sebelum rombongan penyidik meninggalkan lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ruko tersebut merupakan lokasi ke-13 yang digeledah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani melalui joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menyebut penyidik masih berpeluang melakukan penggeledahan di lokasi lain seiring berkembangnya proses penyidikan.
Dalam proses penggeledahan, polisi terpaksa membuka paksa ruko dengan memotong rantai menggunakan gerinda untuk mendapatkan akses ke dalam bangunan hingga lantai tiga.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, komputer, dan barang bukti lainnya. Namun, kepolisian belum merinci isi maupun keterkaitan barang-barang yang disita karena masih dalam proses inventarisasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah money changer dan Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi kasus di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyidikan dilakukan bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menegaskan, pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh. (red-win)











