MTU News
Beranda Daerah Bobby Tegas: Kafe Meresahkan Harus Dibongkar

Bobby Tegas: Kafe Meresahkan Harus Dibongkar

DELI SERDANG || MTUNews.com – Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan unsur Forkopimda kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan masyarakat. Setelah sebelumnya merobohkan Diskotek Marcolopo di Kutalimbaru, Deliserdang, serta Blue Star di Langkat, kali ini penertiban berlanjut ke Cafe Duku Indah (CDI) di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Jumat (15/8/2025).

Cafe Duku Indah resmi dieksekusi setelah izin operasionalnya dicabut oleh Pemkab Deliserdang. Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola, namun tim gabungan tetap melanjutkan eksekusi dengan dukungan alat berat serta pengawalan ketat dari personel Polri, TNI, dan Satpol PP.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang kuat. “Kemarin Marcopolo dan Blue Star, hari ini CDI. Izinnya juga baru saja dicabut oleh bupati. Selain itu, menurut laporan kepolisian, CDI diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. Karena itu, pemerintah bersama Forkopimda sepakat untuk menutupnya,” ujar Bobby di Gedung DPRD Sumut.

Bobby menambahkan, langkah tegas ini baru bisa dilakukan setelah dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. “Selama ini kendalanya saya belum jadi gubernur. Sekarang, setelah bukti terkumpul dan saya memiliki kewenangan penuh, kami bisa bertindak. Kami tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Kasatpol PP Pemprov Sumut, Moettaqien Hasrimi, menyebut pelaksanaan eksekusi berjalan relatif lancar meski sempat ada perlawanan dari pihak CDI. “Kami melaksanakan perintah Gubernur, berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang dan Forkopimda. Puji syukur, eksekusi ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, menegaskan pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin diajukan pihak CDI. “Silakan saja bila ada upaya gugatan. Kami siap menghadapi karena yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Banyak laporan yang masuk bahwa aktivitas CDI meresahkan warga, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” ungkap Edwin.

Dalam eksekusi tersebut, hadir langsung Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan bersama Forkopimda Sumut, Forkopimda Deliserdang, Kepala Dinas DPMPTSP Faisal Arif Nasution, serta sejumlah OPD terkait dari Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan