MTU News
Beranda Korupsi Eks Bendahara BPBD Tapteng Kembali Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Bendahara BPBD Tapteng Kembali Ditahan dalam Kasus Korupsi

SIBOLGA || MTUNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka, Patar Sitorus, merupakan mantan bendahara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tahun 2017.

Penahanan dilakukan pada Senin (17/3/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,809 miliar.

“Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Dedy dalam keterangannya di kantor Kejari Sibolga.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Patar Sitorus sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025. “Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sibolga,” jelasnya.

Dedy menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejaksaan akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta mengevaluasi keterangan dari para saksi.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena melibatkan anggaran di instansi yang berperan penting dalam penanggulangan bencana di Tapanuli Tengah. Kejari Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan