Kejari Sibolga Terima Uang Titipan dari Tiga Saksi Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng
SIBOLGA || MTUNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima penitipan uang sebesar Rp 15.000.000 yang diserahkan oleh tiga orang saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk tahun anggaran 2023. Penitipan uang ini dilakukan pada Senin (20/1/2025) di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Jeferson Hutagaol, didampingi oleh staf Kejaksaan.
Penerimaan uang titipan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Sibolga untuk keperluan administrasi lebih lanjut. Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, Kasi Intel Kejari Sibolga, mengonfirmasi bahwa penitipan uang sebesar Rp 15.000.000 tersebut dilakukan oleh tiga orang saksi yang berinisial AS, LMET, dan RS. Namun, Dedy tidak mengungkapkan identitas Puskesmas tempat ketiga saksi tersebut berasal.
Menurut penjelasan Dedy, ketiga saksi ini sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam proses persidangan lanjutan perkara korupsi BOK dan Jaspel yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dedy menambahkan bahwa, hingga saat ini, pihak Kejaksaan baru menerima uang titipan dari ketiga saksi tersebut, meskipun mereka tetap membuka kemungkinan untuk menerima penitipan dari saksi lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.

“Penitipan uang tersebut sudah kami terima secara resmi. Sampai saat ini, kami baru menerima dari tiga saksi, namun kami tetap menunggu jika ada saksi-saksi lain yang ingin menitipkan uang kepada kami sebagai penuntut umum,” jelas Dedy.
Kasus korupsi yang sedang diproses melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, yang bersama dua pejabat lainnya di Dinas Kesehatan Tapteng, Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang Pelayanan, didakwa melakukan pemotongan terhadap anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diterima oleh 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Modus yang digunakan adalah dengan memotong masing-masing anggaran sebesar 10 persen, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga terdakwa ini dijerat dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang sangat signifikan. (Harianto Marpaung)










