KPK Ungkap Tersangka Ketiga OTT Kuansing
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka ketiga dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta. Selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), KPK menetapkan Ardiles (ARD), Direktur Utama PT MIC, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik. “SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby diduga menerima suap yang berkaitan dengan penetapan jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Ardiles ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain ditahan mulai 1 Juli hingga 21 Juli 2026 setelah keduanya memenuhi panggilan dan menyerahkan diri kepada penyidik. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 30 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward. Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap dalam praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. (red-win)










