KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, untuk sementara waktu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memutuskan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK ke tahanan rumah setelah menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memungkinkan pengalihan jenis penahanan melalui surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga, dan instansi terkait. Meski demikian, KPK menegaskan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik.

KPK juga memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengamanan dan pengawasan melekat terhadap tersangka selama menjalani tahanan rumah.
Sebelumnya, istri tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, sempat menyampaikan kepada jurnalis bahwa sejumlah tahanan di rutan tidak melihat Yaqut sejak malam 19 Maret 2026, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Kasus tersebut disebut BPK RI menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (red-ms)










