Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RCS (48), warga Sibolga, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, menyampaikan bahwa lokasi penggerebekan merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Lokasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Gunawan.
Barang Bukti dan Temuan
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,76 gram, serta uang tunai Rp65.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa RCS telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W di Kota Sibolga.
“Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap W, namun hingga kini belum membuahkan hasil,” tambah Iptu Gunawan.
Proses Hukum
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Herianto Marpaung)