Libur Nataru 2025: Kapolri Ingatkan Batas 8 Jam Berkendara
JAKARTA || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para pengemudi yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk membatasi waktu berkendara maksimal delapan jam. Ia menegaskan, pentingnya beristirahat di lokasi yang telah disediakan demi menjaga keselamatan di jalan.
“Kami telah menyiapkan berbagai pos pelayanan, pos pengamanan, dan rest area. Harapannya, pengemudi dapat berkendara maksimal 7 hingga 8 jam. Jika merasa lelah, segera beristirahat di tempat yang sudah disediakan,” ujar Jenderal Sigit usai Rapat Koordinasi Persiapan Nataru di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Fasilitas dan Antisipasi di Titik Rawan Kecelakaan

Polri telah memetakan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan bagi korban kecelakaan, terutama di titik rawan. Selain itu, personel kepolisian dikerahkan untuk memberikan sosialisasi di jalur-jalur padat pemudik, dengan fokus pada keselamatan dan kewaspadaan di jalan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan bahaya kecepatan tinggi, serta pentingnya kehati-hatian, terutama di daerah rawan kecelakaan. Kami juga mengajak media untuk turut menginformasikan hal ini secara luas,” ujar Sigit.
Komitmen Menekan Angka Kecelakaan
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta korban jiwa selama musim libur panjang. Menurut Kapolri, pengemudi perlu memastikan kondisi fisik dan kendaraan prima sebelum melakukan perjalanan.

“Kami berharap dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, arus mudik dan balik Nataru kali ini berjalan lebih aman dan lancar,” tutup Sigit. (win-red)










