MTU News
Beranda Hukum Waspada! Iklan Judi Online Ancam Data Pribadi

Waspada! Iklan Judi Online Ancam Data Pribadi

Illustrasi Judi online, Ist-MTUNews

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya menghapus akun-akun judi online beserta afiliasinya. Namun, iklan-iklan judi tersebut masih kerap bermunculan di media sosial dengan nama dan identitas yang berbeda.

Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan iklan judi online yang marak di berbagai platform digital. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan untuk melindungi data pribadi.

“Sekali kita mengklik iklan judi online, algoritma akan langsung merekam data pribadi. Meski akun atau iklan tersebut dihapus, mereka akan kembali muncul dengan bentuk atau nama yang berbeda,” ujar Nursodik, dikutip dari Antara pada Selasa (17/12).

Upaya Pemberantasan: 5,3 Juta Akun Judi Online Terhapus

Nursodik memaparkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 4 Desember 2024, pihaknya telah menangani lebih dari 5,3 juta akun judi online. Tahun 2024 menjadi tahun dengan peningkatan signifikan, di mana 3,6 juta akun berhasil diblokir, atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Kemkomdigi tidak hanya menghapus akun-akun tersebut, tetapi juga menggandeng Polri, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyediakan platform cek rekening. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi dan menindak rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Data Mencengangkan: Anak-anak Terlibat Judi Online

Nursodik juga mengungkap data mengejutkan terkait pemain judi online. Kelompok usia 30-50 tahun mendominasi dengan jumlah mencapai 1,84 juta orang. Lebih memprihatinkan, terdapat sekitar 30 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang telah terjerat dalam judi online.

“Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika anak tiba-tiba sering mengurung diri di kamar atau memiliki kebiasaan mencurigakan, hal itu bisa menjadi indikasi keterlibatan dalam judi online,” tambah Nursodik.

Dampak Negatif yang Mengkhawatirkan

Nursodik menegaskan bahwa dampak dari judi online tidak bisa dianggap remeh. Selain menyebabkan kerugian finansial, judi online juga berdampak pada penurunan produktivitas, gangguan kesehatan mental, serta masalah sosial dan hukum.

Mayoritas pemain, lanjutnya, memulai dari sekadar coba-coba, namun kemudian terjebak dalam lingkaran ketergantungan yang sulit dihentikan.

Dukungan dari Pemerintah Pusat

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, turut mendukung upaya Kemkomdigi dalam memberantas judi online. Ia menekankan perlunya kerja maksimal untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah, dari kerugian yang lebih besar.

“Judi online ini sebenarnya merupakan penipuan massal yang merugikan masyarakat kecil. Situs-situs tersebut harus ditutup sepenuhnya agar tidak semakin banyak korban,” ujar Muhaimin.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi judi online dengan menggandeng berbagai pihak. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan meningkatkan kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya.(win-red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan