MTU News
Beranda Kriminal Dua Pencuri Laptop Dibekuk Polisi Sibolga

Dua Pencuri Laptop Dibekuk Polisi Sibolga

SIBOLGA ||MTUNews.com– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Januari 2025 di Kota Sibolga. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah laptop milik seorang mahasiswa.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Muhammad Rizky Riwanto, seorang mahasiswa asal Sibolga. Korban melaporkan bahwa sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T berwarna Oxidant Red, senilai Rp 4.700.000, hilang dari ruang tamu rumahnya di Jalan Thamrin No. 40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku berinisial R (30), yang diketahui berada di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara. Pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan R.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah mencuri laptop tersebut bersama rekannya yang berinisial AF (22). Berbekal keterangan tersebut, tim kembali melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi terkait keberadaan AF. Sekitar pukul 17.25 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa R, yang berstatus sebagai mahasiswa, dan AF, seorang wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian ini. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer dan kotaknya, yang masih berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Reskrim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sibolga. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman pidana sesuai undang-undang.(red-harianto marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan