MTU News
Beranda Daerah Ribuan Guru di Taput Keluhkan Tertundanya Sertifikasi & Dugaan Pungli

Ribuan Guru di Taput Keluhkan Tertundanya Sertifikasi & Dugaan Pungli

TAPANULI UTARA || MTUNews.com– Ribuan guru di Kabupaten Tapanuli Utara mengeluhkan belum dicairkannya dana sertifikasi untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Keluhan ini mencuat di berbagai platform media sosial, terutama di laman Facebook komunitas pendidikan setempat. Dalam unggahan tersebut, banyak pihak mempertanyakan tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Tapanuli Utara atas keterlambatan ini.

Selain persoalan pencairan dana, muncul pula dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pemberkasan. Dinas Pendidikan Tapanuli Utara diduga meminta biaya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi.

“Disdik Taput jangan hanya tahu menerima uang pemberkasan, tetapi tidak bertanggung jawab mencairkan hak guru. Ribuan guru sudah membayar, tetapi sertifikasi belum juga cair,” demikian kutipan unggahan di laman Facebook Nike Berliana Simbolon Group MTU 1 News, yang menjadi viral di kalangan masyarakat.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan melalui transfer ke daerah. Selain itu, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administratif, termasuk terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan dasar hukum tersebut, BKAD bertanggung jawab atas realisasi anggaran, sementara Dinas Pendidikan memiliki wewenang dalam memastikan kelengkapan administrasi serta mengajukan pencairan. Keterlambatan tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran regulasi yang berlaku.

Dugaan Pungutan Liar dan Konsekuensi Hukum

Dugaan pungutan liar dalam proses pemberkasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait tugasnya dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberi wewenang kepada aparat untuk mengusut pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat secara pidana dan administratif.

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan

Para guru meminta klarifikasi dan transparansi dari pihak berwenang. Mereka mendesak BKAD dan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara segera mencairkan hak mereka serta memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan dari pemerintah daerah. Jangan sampai hak guru terhambat karena kelalaian atau kepentingan tertentu,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Satgas Saber Pungli, untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungutan liar dalam proses pemberkasan. Mereka menilai bahwa pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD dan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan pungutan liar tersebut. Ribuan guru berharap masalah ini segera mendapatkan perhatian agar hak mereka atas tunjangan profesi dapat direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku. (red-jupri)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan