Pesta Miras Lesbian di Bandung Tragis, 1 Tewas Ditikam
BANDUNG || MTUNews.com – Malam pesta miras di sebuah kos di Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, berujung tragis. Bunga Laila Febrianti alias BL (29), dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang, menikam leher kekasihnya, Irma, hingga tewas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat korban Irma bersama pelaku BL dan dua rekan mereka, Lisna Wati (LW) dan Meilani Ivanawati (MI), menggelar pesta miras dan mengonsumsi obat terlarang Camlet.
“Perselisihan muncul ketika LW meminta bertukar pasangan tidur, karena ia lebih suka bersama BL, yang merupakan kekasih korban. Namun, Irma menolak, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Dikuasai emosi dan cemburu, BL mengambil pisau dapur yang ada di dekat kamar kos, lalu menikam leher Irma. Korban sempat dilarikan ke RS Selamun, tetapi nyawanya tidak terselamatkan.
Bohong soal Begal, Keluarga Korban Curiga
Setelah kejadian, pelaku BL dan LW berusaha menutupi kejahatan dengan membersihkan barang bukti serta membuang pisau yang digunakan. Mereka kemudian menghubungi keluarga korban, mengarang cerita bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazah korban langsung dibawa ke kampung halamannya di Ciamis untuk dimakamkan.
Namun, keluarga Irma merasa ada yang janggal dan melaporkan kecurigaan mereka ke Polres Ciamis. Investigasi lebih lanjut dilakukan dengan koordinasi antara Polres Ciamis dan Polrestabes Bandung, hingga akhirnya terungkap bahwa Irma bukan korban begal, melainkan dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku dan Rekan Ditangkap
Penyelidikan mendalam mengarah pada penangkapan tiga tersangka: BL sebagai pelaku utama, serta LW dan MI yang diduga membantu menghilangkan barang bukti.
“BL dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara LW dan MI dijerat Pasal 221 KUHP karena menghalangi penyelidikan, dengan ancaman 9 bulan penjara,” jelas Kombes Budi.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan minuman keras dan obat terlarang yang dapat memicu tindak kekerasan fatal. (red-win)












