DPR Desak Aturan Bubarkan BUMD Sakit
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mekanisme pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak sehat secara kinerja dan keuangan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa regulasi ini penting agar pemerintah pusat memiliki kewenangan jelas untuk menindak tegas BUMD yang justru membebani keuangan daerah.
“Permendagri ini harus mengatur pengawasan dan pembinaan BUMD, sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membubarkan BUMD yang terbukti tidak sehat,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/4).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketimpangan kinerja antar-BUMD di berbagai daerah. Sebagian mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal, namun sebagian lainnya terus merugi dan menjadi beban APBD karena tak menghasilkan profit meski terus disuntik modal tiap tahun.

“Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara benefit dalam bentuk keuntungan tidak pernah hadir,” jelasnya.
Untuk memperkuat struktur dan daya saing BUMD, Rifqinizamy juga mengusulkan agar Permendagri tersebut turut mengakomodasi pembentukan holding BUMD. Skema ini diharapkan memungkinkan BUMD beroperasi lintas wilayah dan saling mendukung dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah masing-masing.
“Dengan adanya holding, BUMD bisa disinergikan dan didorong untuk saling menopang, sehingga lebih optimal dalam mendongkrak pendapatan daerah,” katanya menutup pernyataan. (red-msitompul)










