MTU News
Beranda Bawaslu Ketua Komisi II Setuju Pemilu dan Pilkada Dipisah

Ketua Komisi II Setuju Pemilu dan Pilkada Dipisah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA || MTUNews.com – Dalam diskusi publik bertajuk “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” di Menteng, Jakarta, Selasa (29/4), Rifqinizamy menegaskan pentingnya jeda waktu minimal satu tahun antar penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada.

“Jadi nanti kalau pemilu nasional digelar pada 2029, maka pilkada sebaiknya dilaksanakan pada 2030 atau 2031. Tidak masalah,” ujarnya.

Alasan pemisahan tahun ini, kata Rifqinizamy, juga terkait dengan urgensi pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang bersifat permanen, agar pelaksanaan pemilu tidak lagi terbebani oleh beban ganda atau kekacauan administratif.

Ia juga menyinggung potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada, dan mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengaudit penggunaan dana tersebut, tidak hanya dilakukan secara internal oleh penyelenggara.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kompleks sepanjang sejarah Indonesia, bahkan dunia, karena menggabungkan pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun yang sama.

Afifuddin menilai tumpang tindih tahapan menciptakan beban kerja berlipat (double burden) bagi jajaran KPU, dari tingkat pusat hingga daerah, tanpa waktu istirahat yang memadai.

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu pemilu nasional ke depan. “Tahapan pemilu itu minimal berlangsung 22 bulan. Kalau lima tahun masa kerja KPU, hanya tersisa tiga tahun untuk menyiapkan pemilu berikutnya,” jelasnya. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan