MTU News
Beranda Daerah Kadis PU Tapteng Dinilai Langgar SKB 3 Menteri

Kadis PU Tapteng Dinilai Langgar SKB 3 Menteri

Foto: Ketua REI Sibolga-Tapteng, Ericson Maharaja, ST (Baju Biru).

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sibolga-Tapanuli Tengah, Ericson Maharaja, ST, menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Tapanuli Tengah, Johannes Saruksuk, telah menghambat investasi dan mengabaikan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan retribusi Rp0 untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah.

Dalam pernyataannya kepada MTUNews.com, Jumat (2/5/2025) di Pandan, Ericson menyebut Kadis PUD Tapteng tidak memahami substansi program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program tersebut, kata dia, ditujukan untuk menyediakan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mempercepat dan mempermudah perizinan, termasuk pemberlakuan retribusi PBG nol rupiah.

“Johannes Saruksuk tampaknya belum mengerti bahwa program 3 juta rumah bukan proyek tender, melainkan program strategis nasional. Tidak ada mekanisme lelang atau dokumen pemenang tender yang harus dilampirkan, karena pembangunan dilakukan langsung oleh pengembang,” ungkap Ericson.

Menurutnya, Dinas PU Tapteng tetap bersikukuh menolak permohonan PBG dengan retribusi Rp0 jika pemohon tidak menyertakan dokumen pemenang tender dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sikap ini, menurut Ericson, menunjukkan minimnya pemahaman terhadap regulasi nasional.

“Kalau pun ada kebingungan, seharusnya Kadis dan Kabid Tata Ruang berkonsultasi ke kementerian terkait, bukan malah membuat kebijakan yang bertentangan dengan SKB 3 Menteri. Di daerah lain seperti Deli Serdang, pelayanan PBG Rp0 sudah diterapkan dan pengembang didukung penuh,” ujarnya.

Ericson juga mengkritik keras kebijakan Dinas PU Tapteng yang merujuk hasil rapat daring (Zoom Meeting) dengan Dirjen Keuangan Kemendagri sebagai dasar untuk menolak pengajuan PBG tanpa dokumen tender. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya melampaui ketetapan SKB 3 Menteri.

“Masa hasil Zoom dianggap lebih kuat dari SKB 3 Menteri? Ini sangat mengherankan dan merugikan. Kalau begini kualitas SDM pejabat di Tapteng, bagaimana mungkin kita bisa naik kelas?” ucapnya.

Ia menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga bisa memperburuk citra Bupati Tapteng, menambah angka pengangguran, memperlambat pembangunan, dan menekan laju ekonomi daerah.

“REI sudah siap duduk bersama Pemkab Tapteng untuk membahas solusi terbaik. Tapi jika Kadis PUD masih bersikukuh, kami sarankan Bupati mengevaluasi jabatan yang bersangkutan,” tegas Ericson.

Sebelumnya, pengurus DPD REI Sumatera Utara, Gabriel Pandiangan, juga telah melakukan kunjungan ke Tapteng untuk mendiskusikan penerapan SKB 3 Menteri ini. Namun hasilnya tetap buntu karena Kadis PUD tetap pada pendiriannya.

“Jika tidak memahami program ini, suratilah kementerian atau setidaknya konsultasi dengan kepala daerah. Jangan sampai kebijakan lokal bertentangan dengan kebijakan nasional yang tujuannya untuk membantu masyarakat,” pungkas Ericson. (red-Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan