MTU News
Beranda Info Yusril: TNI Lindungi Jaksa Tak Langgar UU

Yusril: TNI Lindungi Jaksa Tak Langgar UU

Yusril: Tugas TNI Lindungi Jaksa Sesuai UU dan Perpres 66/2025

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Yusril, keterlibatan TNI hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan. “TNI tidak serta-merta mengamankan semua jaksa, melainkan hanya dalam situasi mendesak yang dinilai perlu oleh Kejaksaan,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Yusril menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara.

“Perpres ini memperjelas bahwa pengamanan terhadap jaksa dilakukan bukan hanya oleh TNI, tetapi juga oleh Polri. Jadi tidak benar kalau disebut TNI mengambil alih tugas polisi,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan bahwa dalam perpres tersebut diatur secara eksplisit bahwa pengamanan dapat diberikan terhadap jaksa dan keluarganya atas permintaan Kejaksaan. “Ada batasan tertentu yang mengatur kapan dan bagaimana TNI dan Polri bisa memberi bantuan pengamanan kepada jaksa dan keluarganya, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap rawan,” jelasnya.

Dalam Perpres 66/2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Pasal 5 Ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa perlindungan tersebut juga bisa diberikan kepada anggota keluarga jaksa yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan hukum.

Yusril menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum dan konstitusi. “Saya kira sudah cukup jelas dasar hukumnya dan tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan,” pungkasnya. (Red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan