MTU News
Beranda Daerah Tuntutan Ringan Eks Kadinkes, KNPI Lapor Kejagung

Tuntutan Ringan Eks Kadinkes, KNPI Lapor Kejagung

Foto : Raju Firmanda Hutagalung, Sekretaris DPD KNPI Tapteng

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Raju Firmanda Hutagalung menduga adanya suap terhadap Majelis Hakim yang menuntut ringan terdakwa Nursyam Cs dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.

Tuntutan kepada para terdakwa itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/4/2025).

Tokoh Pemuda Raju Firmanda Hutagalung merespon Tuntutan Penjara yang diberikan kepada Nursyam Cs selama 2 Tahun dinilai tidak adil dan menduga adanya suap.

“Tuntutan terhadap Nursyam ini menurut saya menuai kejanggalan dan tidak adil. Tindakan Korupsi yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp9,9 miliar mendapatkan tuntutan pidana dua tahun penjara, sedangkan maling ayam atau pencurian hewan tuntutan pidanya 7 sampai 9 Tahun, jika begitu Negara ini sama saja memberikan penghormatan pada koruptor seperti Nursyam ini dan sama sekali tidak memberikan efek jerah”.ujarnya

Menurut Raju yang juga adalah salahsatu Aktifis Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut, Tuntutan 2 Tahun merupakan penghinaan terhadap kerja keras Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam membasmi Koruptor di Indonesia.

“Tuntutan 2 Tahun yang dijatuhkan kepada Nusyam ini merupakan penghinaan terhadap kerja keras Presiden Republik Indonesia dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Jangan sampai ada upaya untuk menjatuhkan dan menggagalkan Niat tulus Pak Prabowo untuk melawan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”tukasnya.

Raju menjelaskan bahwa pihaknya DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung supaya mengawasi penetapan hukum terhadap Nursryam Cs terhidar dari dugaan suap.

“Tuntutan Pidana Penjara 2 Tahun yang diberikan kepada Nursyam ini terlalu Ringan, kasihan maling ayam harus terancam dengan tuntutan pidana penjara 7 sampai 9 Tahun. Kami menduga adanya Suap terhadap Majelis Hakim yang menuntut ringan terdakwa Nursyam Cs. Kejaksaan Agung RI Harus memeriksa Hakim tersebut.”tutupnya. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan