MTU News
Beranda Daerah Pegawai Bank Jambi Tilep Rp7,1 M untuk Judi Online

Pegawai Bank Jambi Tilep Rp7,1 M untuk Judi Online

Foto: Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia merilis kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan mantan pegawai Bank Jambi (foto Istimewa)

JAMBI || MTUNews.com – Seorang karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh Polda Jambi karena membobol dana milik 27 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa pelaku menggunakan dana hasil kejahatannya untuk bermain judi online.

“Pengakuannya, uang nasabah digunakan untuk bermain judi online. Dalam satu kali permainan, dia bisa menyetor hingga Rp 70 juta,” jelas Taufik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku kini hanya menyisakan saldo sebesar Rp 80 di rekening pribadinya.

Modus kejahatan ini berawal ketika RS mendapatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana. Kepercayaan itu kemudian dimanfaatkan untuk mencairkan dana dari nasabah lain dengan cara memalsukan tanda tangan dan mengaku sebagai wakil resmi nasabah. Dalam kurun waktu September 2023 hingga September 2024, RS berhasil mencairkan dana dari puluhan rekening nasabah, dengan nilai pencairan bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.

Aksi RS terbongkar setelah beberapa nasabah mengeluhkan bahwa pengajuan pinjaman mereka tidak pernah disetujui, padahal setelah ditelusuri, dana pinjaman tersebut sebenarnya sudah dicairkan. “Kita lakukan penyelidikan setelah ada laporan dari nasabah yang merasa ditipu,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan