MTU News
Beranda Hukum Dua Eks Wakil Kepala BGN Sony-Lodewyk Juga Ditahan Kejagung

Dua Eks Wakil Kepala BGN Sony-Lodewyk Juga Ditahan Kejagung

Foto: Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah sebelumnya menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Keduanya terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Usai menjalani pemeriksaan, Sony dan Lodewyk langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Kedua mantan pejabat BGN tersebut tampak mengenakan borgol di tangan saat dibawa menuju mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung.

Hingga Rabu sore, Kejagung belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum lengkap yang menjerat para mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dilakukan di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan di lingkungan lembaga tersebut.

Di sisi lain, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN diduga berkaitan dengan informasi mengenai praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Dudung, dugaan tersebut menjadi salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pergantian pimpinan BGN.

Seiring perkembangan penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kejagung membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara utuh dugaan perkara yang tengah ditangani. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan