MTU News
Beranda Hukum Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Foto: Sufmi Dasco Ahmad, Prestyo Hadi, dan Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan kepada media. (Eva S/detikcom)

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya. Surat rehabilitasi tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11/2025) sore, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR terkait kasus hukum yang menjerat Ira Puspadewi. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian komprehensif atas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang sebelumnya menyeret para pejabat tersebut.

“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelasnya. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” tambah Dasco.

Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP, sebuah putusan yang sempat menuai sorotan publik. Dua pejabat lainnya, yakni M. Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), masing-masing divonis empat tahun penjara.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan petinggi ASDP tersebut secara resmi mendapatkan pemulihan nama baik dan status hukum mereka. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan