MTU News
Beranda Nasional DPR: Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau

DPR: Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau

Foto: Presiden Indonesia Prabowo Subianto. (MTUNews)

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan mengambil alih penanganan persoalan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo dalam beberapa waktu terakhir.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/6). Ia juga menambahkan bahwa keputusan resmi dari Presiden mengenai polemik tersebut akan diumumkan pada pekan depan.

Sengketa ini menyangkut status administratif empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang selama lebih dari dua dekade menjadi perdebatan antara kedua provinsi. Keempat pulau tersebut saat ini berada di bawah wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, penetapan status administrasi keempat pulau tersebut telah melalui proses verifikasi sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BIG, LAPAN, dan TNI.

Verifikasi awal dilakukan pada tahun 2008 di Banda Aceh, yang menetapkan 260 pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh, namun keempat pulau sengketa tidak tercantum dalam daftar tersebut. Pada tahun yang sama, Pemprov Sumatera Utara juga memverifikasi 213 pulau, termasuk Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut pada tahun 2009.

Meski telah ada ketetapan hukum, masyarakat dan DPR Aceh menolak keputusan tersebut dan menuntut agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh. Safrizal menyebut bahwa kedua provinsi sebelumnya telah sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dengan klausul patuh terhadap hasil keputusan.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, tetap membuka ruang dialog dan mendorong agar Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik. “Kalau kedua gubernur sepakat, tinggal administratif kita sahkan,” ujar Safrizal.

Dengan diambil alihnya penanganan oleh Presiden, diharapkan solusi akhir dapat segera ditemukan untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun ini, sekaligus menjaga harmoni dan kesatuan wilayah di Indonesia. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan